Jakarta (ANTARA News) - Tim Advokasi Korban Penangkapan Detasemen Khusus 88 (Tangkap Densus 88) mendaftarkan gugatan terhadap pemerintah melalui Kepolisian RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu. Dalam berkas gugatannya, Tangkap Densus 88 yang merupakan gabungan Tim Advokasi Forum Umat Islam dan Tim Pengacara Muslim (TPM) mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok (class action) berdasar surat kuasa dari Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Ustadz Abu Bakar Ba`asyir. Pendaftaran itu dilakukan oleh Koordinator Tangkap Densus 88 Munarnan dan Achmad Michdan ke Panitera Muda Perdata PN Jakarta Selatan Sobari Achmad, dengan nomor pedaftaran perkara Nomor 893/PDTG/2007/PN Jaksel. Menurut Munarman, gugatan "class action" terhadap pemerintah mlalui Polri itu didaftarkan atas nama Ustadz Abu Bakar Ba`asyir yang mewakili sejumlah korban penangkapan oleh Detasemen Khusus 88 Anti-Teror (Densus 88). "Seluruh korban penangkapan, baik yang diadili maupun yang tidak diadili mengajukan gugatan yang dalam hal ini diwakili oleh Abu Bakar Ba`asyir. Ustadz Abu hanya mewakili saja," kata dia. Dalam gugatan tersebut, Tim Advokasi itu meminta Kapolri membubarkan Densus 88 karena dinilai telah melanggar hukum dan diskriminatif. Tim Advokasi menguraikan latar belakang pengajuan gugatan antara lain adanya intervensi asing atas kedaulatan Indonesia dan Densus 88 Anti Teror dibiayai pihak asing. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007