Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin mengamankan seorang wanita lanjut usia (Lansia) karena mengedarkan obat terlarang.

"Pelaku menyimpan ribuan butir obat psikotropika golongan IV, serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, wanita berinisial AM yang berusia 63 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Rabu (24/1).

Adapun barang bukti yang ditemukan, ungkap Herry, diantaranya 1.000 butir tablet warna ungu yang diduga pil Leksotan (Psikotropika Golongan IV), 1.558 butir tablet Carnophen masih dalam kepingan.

Kemudian ada juga 2.068 butir tablet warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP (Dextromethorphan),

Selanjutnya, ditemukan juga 259 butir tablet warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan III, lalu ditemukan 223 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan Y. Kemudian 69 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan PCC serta 56 butir tablet warna orange yang salah satu sisinya bertuliskan TF dan sisi lainnya bertuliskan GG.

"Kami juga menyita sejumlah obat lain seperti 13 butir tablet warna putih, yang salah satu sisinya bertuliskan ZN, 44 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan Zenith, 90 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan SL dan 12 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan SAMCO," papar Herry lagi.

Selain barang bukti obat, petugas yang melakukan penggeledahan juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan senilai Rp 1.050.000.

"Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun1997 tentang Psikotropika sub Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Herry.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018