Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, menyatakan bahwa tidak ada rekening pemerintah di MA yang tidak dilaporkan kepada pemerintah atau merupakan rekening liar. "Kami tidak punya rekening liar. Saya tidak punya rekening atas nama saya. Semua `clear`, dilaporkan," kata Bagir Manan, usai pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, di Gedung Departemen Keuangan (Depkeu), Jakarta, Kamis. Ia mengakui, memang ada rekening untuk menampung dana orang yang berperkara, namun dirinya tidak menangani rekening-rekening itu. "Itu bukan atas nama saya, jadi saya tidak tahu, itu yang menangani bagian keuangan. Saya tidak menangani soal keuangan," jelas Bagir Manan. Ia juga menjelaskan bahwa yang memutuskan mengenai biaya perkara adalah hakim di mana dalam setiap putusannya hakim akan mencantumkan besarnya biaya perkara yang harus dibayar. "Hakim yang memutuskan biaya perkara. Itu adalah aturan dari sistem peradilan karena kalau tidak mencantumkan biaya perkara, maka putusan hakim itu batal demi hukum. Misalnya, untuk perkara pidana, sampai sekarang biayanya Rp2.500," jelasnya. Menurut dia, karena biaya perkara itu merupakan bagian dari hukuman, maka eksekutor atas hukuman termasuk biaya perkara itu adalah Jaksa, bukan MA. "Jadi, selama ini masih ada anggapan yang salah di mana seolah-olah Ketua MA yang menentukan tarif atau biaya perkara. Yang menentukan biaya perkara itu hakim, pada setiap perkara yang menentukan hakim," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007