Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita aset-aset PT. Solusi Balad Lumampah (PT. SBL) menyusul kasus penggelapan dan pencucian uang pembayaran biaya umrah dan haji oleh pemilik dan pengurus biro umroh dan haji ini.

"Setelah melakukan penangkapan dilakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap aset dari bisnis tersebut. Tiga rumah di Antapani, satu tanah di Cigadung, dan satu rumah di Dewi Sartika, Kota Bandung," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa.

Selain rumah, polisi juga menyita satu unit mobil Mercedes, Range Rover EVOQUW, Nissan Navara, Toyota Alphard, Mitsubitshi Pajero, Truk Towing, Honda Mobilio, Honda Jazz, dan Toyota Hiace.

Juga disita empat kendaraan bermotor roda dua, masing-masing satu Yamaha X-Max dan tiga unit motor trail berbagai jenis.

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp1,6 miliar dengan pecahan uang kertas seratus ribu rupiah," kata Agung.

Baca juga: Lagi penipuan biro umroh, pemilik gelapkan uang jemaah

A
gung mengatakan jumlah pengguna layanan paket promo umrah yang ditawarkan PT. SBL sejak awal 2016 hingga Januari 2018 adalah 30.237 orang dan calon jemaah haji 117 orang. Namun dalam kurun waktu itu yang diberangkatkan baru 17 ribu orang, sedangkan 12.845 lainnya belum berangkat.

"Dari total jemaah yang belum diberangkatkan PT. SBL telah menerima uang sebanyak kurang lebih Rp300 miliar. Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi," katanya.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu AJW selaku pemilik dan stafnya ER.


Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2018