Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa instrumen fiskal berupa tax allowance merupakan hal yang penting dilakukan untuk menarik investasi sektor penelitian dan pengembangan industri.

“Karena Indonesia baru bisa masuk ke dalam inovasi kalau punya kemampuan penelitian dan pengembangan, dan penelitian dan pengembangan tidak bisa hanya mengandalkan kepada anggaran negara, tetapi kepada perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu kita dorong melalui tax allowance tadi,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis.

Diketahui, Airlangga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk membahas perihal pemberlakuan tax allowance sebesar 300 persen untuk perusahaan yang membangun fasilitas penelitian dan pengembangan di Tanah Air, di mana hal ini sudah dilakukan di beberapa negara. 

“Arahan presiden kita cukup mengacu dengan negara-negara lain. Kami sudah beracuan dengan Thailand dalam hal ini, di mana ini diharapkan (disetujui) dengan Kemenkeu,” ujar Airlangga.

Dengan demikian, Airlangga optimistis investasi di sektor R&D akan masuk dan meningkat di Indonesia.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara, mensimulasikan rencana pemberian insentif pajak tersebut, misalnya sebuah perusahaan membangun penelitian dan pengembangannya di Indonesia dengan nilai investasi Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan potongan Pajak Penghasilan hingga Rp3 miliar kepada perusahaan tersebut.

“Jadi bentuknya pemotongan pajak, tidak berupa uang,” ujar dia.

Menurut Antara, Kementerian Perindustrian masih menunggu respon dari surat itu, untuk pembahasan lebih lanjut. “Kami masih menunggu, semoga segera ada tindak lanjut,” kata Antara.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018