Bojonegoro (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro, Jawa Timur, memperoleh tambahan 8.000 keping blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"Kami memperoleh tambahan 8.000 keping blangko KTP-e pekan ini," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Bojonegoro Andrianto di Bojonegoro, Kamis.

Dengan demikian, lanjut dia, ditambah sekitar 2.000 keping blangko KTP-e sebelumnya, maka dispendukcapil memiliki stok sekitar 10.000 keping blangko KTP-e.

"Stok yang ada bisa dimanfaatkan untuk melayani warga pencari KTP-e selama sebulan," ucapnya menambahkan.

Menurutnya, dispendukcapil Bojonegoro selama ini bisa mencetak rata-rata berkisar 400 hingga 500 KTP-e per hari, sepanjang jaringan internet normal.

"Kalau jaringan internet terganggu pencetakan KTP-e bisa berkurang," ujarnya.

Menurut dia, dispendukcapil sudah beberapa hari terakhir ini bisa langsung mencetak KTP-e kepada warga pencari KTP-e. Begitu pula warga yang sudah memiliki surat keterangan pengganti KTP-e bisa langsung datang untuk pencetakan dan penerbitan KTP-e.

Dengan demikian, lanjut dia, kalau memang keping blangko KTP-e di tempatnya habis, maka akan mengajukan permintaan lagi kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"Ya tujuannya sebagai persiapan pemilihan kepala daerah (pilkada), sebab warga yang bisa masuk daftar pemilih tetap (DPT) harus memiliki KTP-e atau surat keterangan pengganti KTP-e," ucapnya menjelaskan.

Menjawab pertanyaan, ia menegaskan dispendukcapil akan membuatkan KTP-e bagi warga yang belum memiliki KTP-e yang dimasukkan dalam daftar pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

"Teknisnya secara pasti kami belum tahu. Tapi kemungkinan nanti petugas pemungutan suara (PPS) di desa membawa daftar warga yang belum memiliki KTP-e tetapi masuk dalam daftar pemilih untuk bisa memperoleh KTP-e," ucapnya menegaskan.

Divisi SDM dan Penmas KPU Bojonegoro Mustofirin menambahkan PPDP yang sekarang melakukan pencocokkan dan penelitian (coklit) di setiap desa tetap mendata nama warga yang belum memiliki KTP-e kemudian dimasukkan dalam formulir model A.

"Untuk bisa memperoleh KTP-e dengan memanfaatkan formulir model A kami koordinasikan dengan dispendukcapil," ucap dia menambahkan.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018