Manokwari (ANTARA News) - Empat partai politik di Provinsi Papua Barat masih terganjal masalah persyaratan dalam proses verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Komisioner KPUD Papua Barat Jotam Senis di Manokwari, Kamis, mengutarakan, empat partai tersebut yakni Partai Golkar, PAN, PPP, dan PBB.

"Masih ada waktu untuk melakukan perbaikan pada hari ini hingga besok (Jumat 2/2)," kata Jotam.

Dia menjelaskan, tahap verifikasi faktual 10 partai politik yang dilaksanakan KPUD Papua Barat berlangsung selama tiga hari dari 28 hingga 30 Januari 2018. Dari 10 parpol yang diverifikasi, enam diantaranya dinilai sudah memenuhi syarat administrasi.

"Bila ingin lolos dan menjadi peserta Pemilu 2019, berkas perbaikan harus segera disampaikan," kata dia lagi

Menurut dia, tidak ada kekurangan yang signifikan pada empat parpol tersebut. Dengan bekerja secara teliti, ia meyakini perbaikan segera tuntas.

Ia menyebutkan, beberapa kesalahan yang didapat pada verifikasi itu antara lain kesalahan pengetikan, kesalahan input data ke sistem informasi partai politik (SIPOL), ketidaksesuaian dokumen kartu tanda penduduk atau KTP pengurus dengan SIPOL.

"Seperti terjadi di PAN dan PPP. Sedangkan untuk status kantor partai politik semuanya tidak ada masalah,?? sebut Jotam.

Terkait, 30 persen kuota perempuan dalam kepengurusan, kata dia, tinggal menunggu proses pembuktian. Pada proses verifikasi, masih ada Parpol yang belum bisa menghadirkan pengurus perempuan yang tercantum dalam SK kepengurusan.

"Ada dua cara pembuktian bila parpol tak bisa menghadirkan pengurus perempuan. Cukup menunjukkan KTP dan KTA (Kartu Tanda Anggota) parpol. Kalau salah satu dari dua itu bisa dipenuhi,maka tidak ada masalah,?? pungkasnya.

Pewarta: Toyiban
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018