Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan berjanji akan mempercepat penanganan perkara kredit macet Bank Mandiri dengan terdakwa mantan Direktur Bank Mandiri ECW Neloe. Di Gedung MA, Jakarta, Jumat, Bagir mengatakan sudah meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara itu untuk mempercepat penanganannya. Bagir mengatakan sebagai ketua Majelis perkara Neloe, ia belum menerima berkas perkara tersebut. "Sampai hari ini, belum sampai ke saya, mungkin masih di hakim agung yang lain. Tetapi ada upaya untuk mempercepat, saya sudah tanya-tanya dengan majelisnya," katanya. Perkara kasasi kredit macet Bank Mandiri ditangani oleh lima hakim agung, yaitu Bagir Manan sebagai ketua, dan beranggotakan Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil, Ketua Muda Perdata Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko, serta Rehngena Purba. Perkara kasasi ECW Neloe ditangani MA sejak 2006, namun hingga kini belum diputus. Jaksa Agung Hendarman Supandji pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis 28 Juni 2007, meminta agar MA mempercepat putusan perkara kasasi Neloe Cs. Menurut Hendarman, tindak lanjut penyidikan lima kasus lain yang berkaitan dengan kredit macet Bank Mandiri tersendat karena masih menunggu putusan kasasi perkara ECW Neloe Cs. Kejaksaan mengajukan mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe CS dan dua direktur lainnya, I Wayan Pugeg dan M Soleh Tasripan, ke pengadilan dalam kasus pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara senilai Rp160 miliar. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan justru membebaskan Neloe Cs. Hendarman mengatakan penanganan lima kasus lain terkait pengucuran kredit Bank Mandiri, di antaranya kepada PT Oso Bali Cemerlang, PT Kiani Kertas, dan Lativi Media Karya, harus menunggu putusan kasasi ECW Neloe. Bagir mengatakan tanpa diminta oleh Hendarman pun, MA ingin cepat menangani perkara tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007