Jakarta (ANTARA News) - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil sikap terkait dengan rencana pelarangan 51 maskapai Indonesia, termasuk Garuda Indonesia dari wilayah udara Eropa karena alasan keselamatan dan keamanan penerbangan. "Sikap itu antara lain meminta klarifikasi atau melakukan tindakan yang sama jika pada akhirnya rencana pelarangan itu benar-benar dilaksanakan," kata Sekjen INACA Tengku Burhanuddin saat dihubungi di Jakarta, Jumat. Menurut dia, tindakan balasan itu sangat dimungkinkan karena jika mereka jadi melakukan pelarangan berarti kesepakatan udara (Air Agreement) antara Indonesia dengan negara-negara Eropa dengan sendirinya batal. "Jika demikian kondisinya, apakah pantas jika mereka bisa melarang maskapai Indonesia, sementara Indonesia tak melakukan tindakan apa pun atau maskapai Eropa tetap bisa melintas di ruang udara kita," kata Tengku. Tengku juga heran dengan ancaman itu karena dalam kesepakatan udara kedua negara (Indonesia dan Eropa) tak dijelaskan tentang persyaratan dan penilaian keselamatan maskapai kedua negara seperti keharusan maskapai tertentu Eropa harus melakukan audit maskapai tertentu di Indonesia. "Yang ada dalam Air Agreement itu hanya menyepakati trafik, slot penerbangan, perpajakan dan kapasitas tempat duduk," katanya. Oleh karena itu, katanya, ketika sebuah kesepakatan udara batal dengan sendirinya, maka Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat sangat pantas untuk bersikap tegas. "Langkah serupa bisa diterapkan kepada negara lain yang kemudian hari mengikuti Uni Eropa," katanya. Selain itu, kata Tengku, rencana pelarangan itu sangat aneh karena mereka belum mendengar penjelasan tentang berbagai langkah yang hendak ditempuh pemerintah Indonesia, khususnya terkait dengan keselamatan. "Kecuali mereka sudah mendengar penjelasan kita dan kemudian bersikap, itu wajar. Ini kan belum. Sementara pemerintah sendiri telah secara terbuka menjelaskan ke publik tentang kondisi yang ada dan upaya-upaya yang sedang dan akan ditempuh," katanya. Berdasarkan hal itu, maka, lanjut Tengku, di samping memberikan penjelasan pada Oktober 2007 kepada Uni Eropa, juga bisa melalui jalur diplomatik. "Pokoknya lebih cepat, lebih baik," katanya. Rencana pelarangan yang diusulkan ahli Uni Eropa pekan ini dan direncanakan akan efektif berlaku sejak 6 Juli, menyusul serangkaian kejadian kecelakaan pesawat di Indonesia pada awal tahun ini. Komite Ahli UE menempatkan semua maskapai penerbangan Indonesia (51) dalam daftar maskapai yang dilarang terbang di wilayah negara-negara Uni Eropa karena alasan keselamatan. Komite Ahli UE juga memutuskan untuk memasukkan maskapai penerbangan Ukraina Volare dan TAAG Angola Airlines dalam "daftar hitam" tersebut. Mereka mengatakan berdasarkan pendapat pakar, daftar tersebut juga akan diperbarui dalam beberapa hari mendatang. Saat ini tidak ada maskapai Indonesia yang beroperasi ke Eropa. "Namun keputusan itu juga sebagai imbauan kepada pengguna jasa penerbangan di 27 negara Uni Eropa dan agen-agen perjalanan untuk tidak menggunakan maskapai penerbangan Indonesia," kata pejabat Uni Eropa. "Warga Eropa harus menghindari penerbangan dengan maskapai Indonesia, karena sangat tidak aman," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007