Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap pria berinisial SW (52), pemilik Bali Exotique Spa yang diduga menjalankan bisnis prostitusi berkedok spa.

"Dalam rangka menciptakan kondisi Kota Denpasar yang kondusif, anggota Polresta Denpasar melakukan penindakan adanya prostitusi terselubung berkedok Spa di Jalan Tukad Badung VI Nomor 12 Panjer pada 30 Januari 2018, Pukul 18.30 Wita," kata Wakapolresta Denpasar, Bali, AKBP I Nyoman Artana di Denpasar, Jumat sore.

Ia mengatakan, pemilik spa telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dengan cara membuka layanan Spa plus-plus yang melayani pijat (massage) sampai berhubungan badan antara tamu dengan terapisnya sejak Tahun 2012 atau beroperasi selama lima tahun.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan orang terapis, alat kontrasepsi, tiga lembar paket pijat dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta. "Untuk tarifnya setiap paketnya berbeda sesuai dengan daftar harga yang ditawarkan," katanya.

Kepada petugas, tersangka mengaku untuk pembagian hasil sudah disepakati antara pemilik spa dengan terapis, dengan nominal lebih besar untuk pemilik spa.

Ia mengatakan, untuk paket Buterplay atau massage dan hand job, dimana terapis hanya menggunakan celana dalam ditarif Rp350 ribu. Dari harga itu, terapis mendapatkan Rp100 ribu sedangkan pemilik spa sebesar Rp250 ribu.

Kemudoan, untuk paket Glamore yaitu massege, lulur, dan hand job dikenakan Rp500.000 per orang, dari hasil tersebut terapis mendapatkan Rp200.000 dan pemilik spa Rp300.000.

Selanjutnya, untuk paket full service yaitu massage tradisional, body massage dan dilanjutkan berhubungan badan dipasang tarif Rp700 ribu, dimana terapis mendapatkan Rp350 ribu sedangkan pemilik Spa mendapat Rp350 ribu.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018