Banjarmasin (ANTARA News) - Kapolri, Jenderal Pol. Sutanto, menegaskan bahwa sebanyak 32 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh jajaran Polda Maluku terkait kasus tarian liar pro-Republik Maluku Selatan (RMS) dalam Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, Jumat (29/6). Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengemukakan hal itu kepada wartawan seusai meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, Senin, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Bhayangkara. Sutanto mengemukakan, tidak menginginkan ada bentrok antara warga terkait kasus pengibaran bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) tersebut karena dengan adanya bentrok fisik akan merugikan kedua belah pihak. Mengenai isu pencopotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku terkait kasus tarian liar RMS, Kapolri sambil tersenyum menyatakan, akan mengevaluasi kebijakan perihal tersebut. Berkaitan dengan adanya isu bahwa ada pejabat setempat yang terlibat kasus tarian liar pro-RMS, Sutanto mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan proses penyelidikan mengenai hal tersebut. "Untuk penanganan semua kasus terkait pengibaran bendera RMS itu, kita lakukan sesuai prisedur serta ketentuan yang berlaku," demikian Sutanto. (*)

Pewarta: priya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007