Jakarta (ANTARA News) - PT Pharos Indonesia secara resmi menarik produk Albothyl dari pasaran di Indonesia menyusul keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang membekukan izin edar produk itu di Indonesia. 

Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika mengatakan penarikan produk Albothyl akan dilakukan secara cepat sembari berkoordinasi dengan BPOM. 

"Kami menghormati keputusan Badan POM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi. Kami juga mematuhi keputusan Badan POM untuk menarik produk ini dari pasar," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat. 

Dia mengungkapkan Albothyl adalah produk yang sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia. 

Merek ini berada di bawah lisensi dari Jerman yang kemudian dibeli oleh perusahaan Takeda dari Jepang. Selain di Indonesia, Albothyl juga digunakan di sejumlah negara lain.  

Sebelumnya, BPOM melarang penggunaan policresulen dalam cairan obar luar konsentrat untuk pembedahan serta penggunaan pada kulit, termasuk untuk mengobati sariawan, THT dan vaginal. Salah satu produk yang mengandung zat tersebut ialah Albothyl. 

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari hal ini maka BPOM membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.

"Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar," tulis pihak BPOM dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018