Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mulai memberlakukan sistem pelaporan kasus secara "online" untuk meningkatkan efisiensi dalam penanganan perkara yang masuk. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Carlo Tewu, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa untuk tahap awal sistem on line ini akan antara Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dengan Bagian Analis Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Begitu laporan perkara dimasukkan ke komputer di SPK, maka otomatis masuk juga ke Bagian Analis dalam waktu hampir bersamaan," katanya. Bagian analis kemudian menyerahkan perkara kepada penyidik yang ada secara "online" selain kepada Direktur Reserse Kriminal Umum. Jika dengan cara manual, maka laporan baru ditindaklanjuti penyidik setelah beberapa hari maka dengan cara ini maka hanya dibutuhkan waktu satu hari saja. "Hari ini lapor, besok pagi sudah ada pemanggilan saksi. Ini beda dengan sebelumnya yang butuh waktu beberapa hari," katanya. Selain lebih cepat, keuntungan lain adalah untuk menghindari penumpukan perkara dan meningkatkan kinerja jajaran reserse. Ke masa mendatang, Direktorat Reserse Kriminal Umum juga akan "online" dengan Biro Operasi Polda Metro Jaya, sehingga masyarakat dapat menanyakan kasus yang dilaporkan lewat nomor 112 dan SMS 1717. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007