Nganjuk (ANTARA News) - Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Cholis Ali Fahmi, Rabu, resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk menyusul Wakil Bupati Djaelani Ishaq dan Wakil Ketua DPRD Suparman dalam kasus dugaan korupsi. Penahanan itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk karena tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dana Anggaran Rumah Tangga Dewan (ARTD) tahun 2003 yang merugikan negara senilai Rp3,7 miliar. Pada saat dugaan korupsi itu terjadi, Cholis Ali Fahmi tercatat sebagai anggota Komisi B DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebelum dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Nganjuk, penyidik dari Polres Nganjuk membawa Cholis Ali Fahmi dan anggota Fraksi PKB lainnya, Chalim Mundzir, ke Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk untuk diperiksa kesehatannya. Kemudian setelah dicocokkan berkas perkara dari kepolisian, Cholis dan Chalim langsung dijebloskan ke Rutan Nganjuk, Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara seorang lagi anggota Fraksi PKB, Basori, sampai saat ini sedang tidak berada di tempat sehingga pihak kejaksaan belum menahannya. "Namun demikian kami tetap akan melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata Kepala Kejari Nganjuk, Agus Sunanto Prasetyo SH. Ia beralasan, penahanan keduanya bertujuan agar mereka tidak melerikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, mengingat yang bersangkutan masih tercatat sebagai pejabat aktif negara. Dasar penahanan keduanya adalah pasal 2 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebelumnya, Kejari Nganjuk juga telah menahan Wakil Bupati Djaelani Ishaq bersama Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua Umum DPD Partai Golkar Nganjuk, Suparman dalam kasus yang sama. Pada saat dugaan korupsi itu terjadi, baik Djaelani maupun Suparman tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk. Sedang berkas perkara dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004, Marmun, dalam kasus tersebut sampai sekarang masih di tingkat kasasi. Sementara untuk kasus mantan Bupati Nganjuk Soetrinso Rachmadi dalam dugaan korupsi dana pembinaan otonomi daerah senilai Rp1,03 miliar sampai sekarang masih disidangkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007