Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM), M. Lutfi menjanjikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata cara penanaman modal akan rampung pada akhir Juli 2007. "Dua minggu selesai (penyusunannya), akhir Juli ini akan sudah dalam bentuk Perpres," katanya di Jakarta, Rabu. Lutfi menjanjikan dengan aturan yang baru pelayanan investasi akan lebih baik dari sebelumnya. "Pelayanan di daerah kita akan kritik, dari sekitar 460 pemerintah kabupaten dan kota akan dirating yang terbaik dan siapa yang masih harus melakukan perbaikan," ujarnya. Untuk perizinan investasi yang sudah sesuai dengan aturan dan standarnya, dapat dilakukan langsung di daerah. Lutfi mengaku telah terjadi peningkatan rencana investasi asing dan lokal sebesar sekitar 300 persen hingga bula Mei, sejak UU PM diterbitkan. "Itu mungkin artinya investor sudah kembali dan mau menciptakan nilai tambah di Indonesia," ujarnya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007