Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus meningkatkan pengawasan kegiatan bongkar muat barang berbahaya di kapal.

Direktur KPLP Captain Jhonny R Silalahi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan syahbandar harus meningkatkan pengawasan agar kecelakaan bongkar muat barang berbahaya yang mengakibatkan kerugian material dan hilangnya jiwa seseorang tidak terulang kembali.

Hal tersebut tertuang dalam Telegram Ditjen Perhubungan Laut No.20/II/DN-18 tanggal 27 Februari 2018 perihal Peningkatan Pengawasan Terhadap Kegiatan Bongkar Muat Barang Berbahaya di Kapal dalam

"Untuk mencegah terulangnya peristiwa tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan Syahbandar untuk membuat standar operasional prosedur bongkar muat barang berbahaya sesuai dalam buku Internasional Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code)," katanya.

Captain Jhonny melanjutkan bahwa Syahbandar harus meningkatkan pengawasan pelaksanaan bongkar muat barang berbahaya dan memberikan sosialisasi terhadap perusahaan bongkar muat Barang Berbahaya secara berkala.

Dia juga meminta jajarannya untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap penanganan barang berbahaya sebagaiman tercantum dalam IMDG Code.

?Petugas KPLP perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan baik sebagai pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), petugas kesyahbandaran, petugas pengawas keselamatan pelayaran dan petugas patroli yang andal dan profesional, khususnya dalam melakukan penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan ataupun di atas kapal,? ujarnya.

Menurut dia, penanganan barang berbahaya di pelabuhan dirasakan masih sangat lemah dikarenakan kurangnya pengetahuan dari syahbandar dan pihak terkait lainnya dalam menerapkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam IMDG Code.

Pengetahuan tentang IMDG Code perlu dimiliki oleh Petugas KPLP termasuk para syahbandar khususnya dalam hal yang berkaitan dengan persyaratan Pengemasan (Packaging), Penandaan (marking), Pelabelan (Labelling), dan juga Penempatan (stowage), bila terjadi permasalahan pada Pengemasan (Packaging), Penandaan (marking), Pelabelan (Labelling), dan juga Penempatan (stowage), katanya.

Jhonny juga menyebutkan bahwa seorang pejabat PPNS, petugas kesyahbandaran, petugas pengawas keselamatan pelayaran dan petugas patroli dalam melakukan pengawasan harus memiliki kemampuan memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan dan dipersyaratkan IMDG Code.

Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur tentang angkutan perairan, kepelabuhanan, keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, sistem transportasi laut perlu dikembangkan lebih efektif, efisien, selamat dan aman sebagai alat pemersatu wilayah NKRI dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memperkokoh kedaulatan bangsa.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018