Medan (ANTARA News) - Adelin Lis yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana illegal logging yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai kembali mendapatkan keistimewaan ketika menjalani persidangan. Keistimewaan itu kembali diberikan dengan tidak diwajibkannya terdakwa memakai rompi tahanan, kata Ketua Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (GRASHI) Sumut, Syafaruddin, SH, MH, kepada wartawan di Medan, Kamis. Menurut dia, setiap terdakwa yang menjalani persidangan di PN Medan diharuskan memakai rompi tahanan ketika menjalani persidangan. Meskipun pihaknya tidak mengetahui dasar hukum pemberlakuan peraturan itu namun hampir bisa dipastikan seluruh terdakwa yang bersidang di PN Medan diharuskan mengikuti ketentuan itu. Namun tidak demikian halnya dengan Adelin Lis. "Hal itu menunjukkan ada keistimewaan yang diberikan kepada Adelin Lis," katanya. Humas PN Medan, Jarasmen Purba, SH, ketika dimintai keterangannya mengenai hal itu, mengatakan, PN Medan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur terdakwa yang menjalani persidangan agar memakai rompi tahanan. "Sebaiknya tanyakan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya. Salah seorang JPU dalam kasus tersebut, TR. Limbong, SH, ketika dikonfirmasi, mengatakan, hal tersebut merupakan masalah kecil yang tidak perlu dibesar-besarkan. Menurut dia, tidak ada peraturan yang mewajibkan setiap terdakwa yang menjalani persidangan untuk memakai rompi tahanan. Ketentuan itu diberlakukan hanya untuk membedakan antara terdakwa dengan pengunjung persidangan. "Hal itu masalah sepele sehingga tidak perlu dibesar-besarkan," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007