Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dari Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay, berpendapat bahwa sebaiknya angka "electoral threshold" atau batas minimum perolehan suara agar dapat mengikuti pemilu berikutnya, tidak dinaikkan. "Electoral threshold saat ini sudah sangat ketat," kata Hadar disela-sela acara Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Jakarta, Kamis. Hadar mengatakan, pada tahun 1999 menuju Pemilu 2004 angka "electoral threshold" ditetapkan dua persen, dan itu sudah mengakibatkan menurunnya jumlah partai politik (parpol). "Kemudian naik satu angka menjadi tiga persen menuju 2009. Kalau ada gagasan melompat lagi mejadi lima persen, sekalipun untuk pemilu 2014, menurut saya itu tidak perlu," katanya. Hadar menjelaskan, saat ini yang diperlukan adalah kompetisi yang "fair" adil dengan tidak memperketat "electoral threshold". "Saat ini jargon yang dibuat, memperkuat sistem presidensil, maka jumlah parpol sedikit. Padahal, seharusnya sedikit dengan cara senatural mungkin, jangan direkayasa dengan batasan `electoral threshold`," ujarnya. Menurut Hadar, peningkatan angka "electoral threshold" sebenarnya juga sangat berbahaya karena langkah itu selain menutup berkembangnya partai baru, hal itu juga akan menjadi perangkap untuk masuk ke parpol yang ada. "Berarti kita akan memperangkap diri kita untuk memberikan ke parpol yang ada sekarang. Padahal dalam beberapa survei menyebutkan, masyarakat kita tidak puas dengan parpol yang ada sekarang," ujarnya. Hadar menegaskan, peningkatan angka "electoral threshold" tidak perlu, tapi lebih baik parpol baru diberi kesempatan hadir dan "bertarung" bersama agar masyarakat yang menilainya. "Dengan tidak dinaikkannya `electoral threshold`, juga tidak membatasi partai besar. Jadi partai harusnya, menunjukkan kemampuannya masing-masing. Jika partai baik maka rakyat akan memilihnya, dan tidak memilih parpol baru," katanya. Sebelumnya, Presiden PKS Tifatul Sembiring berpendapat sama bahwa lebih baik tidak ada peningkatan angka "electoral threshold" dari tiga persen menjadi lima persen, karena hal itu akan memberatkan partai politik baru. "Itu terlalu memberatkan partai kecil. Bagi PKS, cukup tiga persen," kata Tifatul. Tifatul mengatakan, syarat tiga persen yakni harus ada separoh pengurus di tingkat provinsi, separoh di kabupaten/kota, dan harus memiliki 1.000 anggota saja sudah cukup berat. "Jadi, kalau masih ditekankan persyaratan-persyaratan lainnya, maka akan sangat berat," kata Tifatul. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007