"Terima kasih juga kepada segenap pengurus, anggota dan simpatisan PBB yang telah berjuang keras dan mendoakan keberhasilan PBB melawan KPU," jelas Yusril.
Dia juga berterima kasih kepada media cetak dan ekektronik yang telah membantu menyiarkan perlawanan PBB sehingga diketahui segenap lapisan masyarakat.
"Semoga PBB berhasil dalam Pemilu 2019 nanti," ujar Yusril.
Baca juga: Alasan Bawaslu kabulkan gugatan PBB jadi peserta Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu nyatakan PBB jadi peserta pemilu 2019
Badan Pengawas Pemilu RI mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang atas keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan PBB tidak lolos persyaratan menjadi peserta pemilu.
"Bawaslu mengabulkan gugatan PBB melawan KPU. Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos dibatalkan oleh Bawaslu. PBB dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2019," ujar
Sidang pembacaan putusan ini dibacakan di Gedung Bawaslu, Minggu. Sesuai ketentuan, KPU harus menindaklanjuti putusan Bawaslu selambatnya tiga hari sejak dibacakan.
Baca juga: Yusril hadiri sidang mediasi di Bawaslu
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2018