Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan MK tidak akan mengaitkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta dengan putusan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Ini tidak ada kaitannya dengan DKI karena yang mengajukan adalah orang Nusa Tenggara Barat," kata Jimly di sela-sela temu wicara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Fungsionaris PDIP di Jakarta, Kamis. Uji materi UU Pemda dimohonkan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok, Lalu Ranggalawe dengan kuasa hukum Suriahadi, SH. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan ketentuan dalam UU Pemda melanggar hak konstitusional warga negara karena membatasi pencalonan kepala daerah secara independen. Lalu mengangap pasal 56 ayat (2), pasal 59 ayat (1) sampai ayat (4), pasal 59 ayat (5) huruf a dan c, pasal 59 ayat (6), pasal 60 ayat (2) sampai ayat (5) bertentangan dengan alinea IV, pasal 18 ayat (4), pasal 27 ayat (1), pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Jimly mengatakan pembacaan putusan uji materi UU Pemda akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun demikian dia menolak merinci kapan putusan itu akan dibacakan. "Kurang dari satu satu bulan," katanya. Putusan tersebut tidak secara khusus ditujukan bagi mekanisme pilkada di DKI Jakarta. Apapun keputusan MK dalam uji materi tersebut, kata Jimly, tetap akan berlaku secara nasional. Jimly menolak berkomentar tentang rekomendasi MK untuk pilkada DKI Jakarta jika pada akhirnya MK memutuskan untuk memperbolehkan calon independen. Dia hanya menjelaskan bahwa putusan akan mempertimbangkan semua kemungkinan yang akan terjadi dalam pilkada secara nasional. "Semua itu ada dalam putusan," katanya. Selain putusan uji materi UU Pemda, Jimly mengatakan MK dalam waktu dekat juga akan menggelar sidang pembacaan putusan uji materi ketentuan hukuman mati dalam UU UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007