Blitar, Jawa Timur (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jawa Timur, memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal hasil penindakan sejak 2007.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Moch Nugroho, mengemukakan, barang yang dimusnahkan itu berupa rokok sigaret kretek mesin dengan total barang lebih dari 11 juta batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp2 miliar.

"Ini tangkapan mulai 2007 sampai sekarang. Ini sebagian sudah dimusnahkan di Kanwil, Desember 2017 dan ini ada dua truk lagi. Kalau pemusnahan di sini hanya simbolis selanjutnya akan dibawa ke Lawang, Malang," katanya, di Blitar, Rabu.

Ia mengungkapkan, pemusnahan itu memang harus menunggu administrasi, sehingga jangka waktunya relatif lama. Awalnya, barang ditetapkan menjadi milik negara yang kemudian diusulkan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi untuk dapat dimusnahkan.

"Ada beberapa yang harus kami proses dulu, baik administrasi maupun kemungkinan pidana, karena itu proses agak lama. Ini juga menumpuk agak lama di gudang, ada juga yang baru kami tindak," katanya.

Ia mengungkapkan, selama ini tangkapan dari Bea Cukai Blitar mayoritas rokok tanpa dilekati dengan pita cukai. Asalnya juga beragam, misalnya dari Madura, Malang, dan sejumlah daerah lainnya. Produsen itu menyasar sejumlah daerah di tepi (desa) wilayah Bea Cukai Blitar.

"Di sini, pasar untuk rokok ilegal banyak. Buktinya, banyak yang masuk ke sini, rokoknya ini dari luar daerah. Selain produsen, pasarnya banyak," kata dia.

Pewarta: Destyan Sujarwoko
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018