Jakarta (ANTARA News) - Pengaturan keuangan politik dalam RUU Partai Politik (Parpol) masih terlalu longgar, dari sisi asal usul, transparansi, dan akuntabilitas peyumbang, sehingga ada kekhawatiran parpol justru menjadi tempat "pencucian uang". "Kita khawatir, dana politik justru menjadi tempat untuk `money laundering` (pencucian uang) apalagi bersumber dari dana publik," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch, Teten Masduki di Jakarta, Jumat. Teten mengatakan, pencegahan hal tersebut, dapat dilakukan dengan pembukaan rekening parpol dan rekening baru partai yang mau ikut pemilu, agar dapat dilakukan audit keuangan. Selama ini, rekening tim kampanye tidak diatur sendiri dan dipisahkan dari rekening pasangan calon, padahal praktek penerimaan dan belanjanya sebenarnya terpisah. Hal itu, terjadi karena, rekening kampanye belum terkonsolidasi dan tidak ada kewajiban untuk membuat rekening di setiap tingkatan tim kampanye. Oleh karena itu, lanjut Teten, Pokja Dana Politik ICW, mengusulkan agar rekening kampanye tim sukses dan pasangan calon dipisahkan dan rekening tim kampanye dibuat di setiap tingkatan dan dilaporkan ke KPU/KPUD di setiap tingkatan. "Pemasukan dan pengeluaran kandidat harus lewat rekening partai bisa dilakukan cek point," kata Teten. Apabila ditemukan kesalahan pengeluaran ditemukan misalnya, sewa hotel dengan menggunakan dana tidak dari daya yang telah diaudit KPU, maka bisa diberi sanksi. Oleh karena itu, tegas Teten, sumbangan partai politik harus lewat rekening, sehingga segala bentuk pelanggaran terhadap keuangan publik dapat diketahui dan diberikan sanksi. "Sanksinya, harus sekalian yang keras, misalnya bagi parpol yang melanggar tidak diikutkan dalam pemilihan umum yang akan datang, sehingga parpol yang nakal akan berfikir dua kali melakukan pelanggaran," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007