Jakarta (ANTARA News) - Ahli waris pemilik tanah eks Kedubes RRC di Jl Gajah Mada No 211, Glodok, Jakarta Barat, mendesak Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menyerahkannya kembali karena hak tanah itu masih tetap dipegang ahli waris dan belum dipindahtangankan. Hengky Sumantri, salah satu ahli waris pemilik tanah eks Kedubes China ,menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat dengan didampingi kuasa hukumnya, Sudjanto Sudiana. "Kami sudah melayangkan surat sekali ke Pemda DKI Jakarta agar tanah itu diserahkan ke ahli waris yang berhak. Karena surat pertama tidak ditanggapi maka kami akan melayangkan surat ke dua," kata Sudjanto. Jika surat kedua itu tidak ada tanggapan, katanya, pihak ahli waris pemilik tanah itu akan melaporkan kasus ini secara pidana. "Kalau ada unsur korupsi, kami akan lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan kalau ada unsur pidana lain seperti penyerobotan atau yang lain maka kami akan melaporkan ke Mabes Polri," kata Sudjanto. Ia mengatakan, tanah seluas 7.230 M2 itu awalnya adalah milik sah Khouw Oen Kiam dengan bukti akte verponding no 8405 yang ditulis oleh notaries Geroge Herman Thomas tertanggal 19 Oktober 1939. Pada tahun 1958, Kiam meminjamkan tanah itu ke pemerintah RRC untuk dipakai sebagai kantor Kedubes di Indonesia dengan batas waktu sampai ngara itu memiliki kantor sendiri. Namun, dengan meletusnya G 30 S/PKI, tahun 1965, kantor Kedubes RRC ditinggalkan stafnya sebagai akibat pembekuan hubungan diplomatik Indonesia dengan RRC. Tahun 1983, katanya, tanah itu dikuasai oleh Pemda DKI Jakarta tanpa ijin dari pemerintah RRC. Pemda DKI kemudian berhasil mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan No 1 tertanggal 20 Desember 1983 setelah mendapatkan penetapan pengadilan Jakarta Barat. Pada 30 September 1992, Pemda DKI bekerja sama dengan PT Duta Anggada untuk memanfaatkan tanah itu. Dengan kerja sama itu, PT Duta Anggada lalu mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) no 1251 tertanggal 16 September 2007. Sudjanto mengatakan, karena Kedubes RRC sudah tidak menggunakan tanah itu maka otomatis hak tanah akan kembali ke pemilik semula, yakni ahli waris Khouw Oen Kiam. "Kami memiliki bukti yang kuat bahwa ahli waris Oen Kiam adalah pemilik sah lahan itu," katanya. Ia mengatakan, penguasaan tanah pada tahun 1983 oleh Pemda DKI Jakarta adalah tidak sah karena dilakukan secara sepihak padahal tanah itu belum dipindahtangankan. Menurut dia, Biro Pemda DKI dalam surat No 499/1.711.9 tertanggal 19 Oktober 2001 juga menyebutkan bahwa tanah itu milik ahli waris Oen Kiam. "Saat ini kami masih berupaya meminta secara kekeluargaan agar tanah itu dikembalikan. Kalau tidak, ya maka kami lapor ke KPK atau Mabes Polri," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007