Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (Apperti) menolak keras pelarangan bercadar bagi mahasiswi di kampus karena melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.

"Larangan bercadar di kampus nyata melanggar konstitusi negara dan Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Sekjen APPERTI Taufan Maulamin melalui siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.

Selain itu Taufan menilai melarangan bercadar juga telah mencoreng reputasi pendidikan di Indonesia, terutama di tengah kerusakan moral, gaya hidup tidak beradab dan pergaulan bebas yang marak terjadi.

Baca juga: Menristekdikti akan bertemu Menag bahas larangan cadar

Menurut Taufan, menyamakan cadar dengan radikalisme merupakan tindakan yang anti-Pancasila karena melanggar sila pertama. Banyak mahasiswi bercadar yang justru mendapatkan prestasi luar biasa di kampus, contohnya di Universitas Negeri Solo Sebelas Maret (UNS).

"Di UNS, pada wisuda 24 Februari 2018, mahasiswi bercadar meraih predikat cumlaude. Itu membuktikan tidak ada hubungan antara cara berpakaian dengan prestasi akademik," tuturnya.

Taufan menilai hal itu menunjukkan Rektor UNS Prof Ravik Karsidi terbukti mampu mengelola semangat beragama mahasiswi bercadar untuk meraih prestasi, sehingga perlu mendapat penghargaan sebagai pendidik tulen.

"Larangan bercadar menunjukkan kemunduran berpikir serta menikam ajaran agama. APPERTI akan melakukan advokasi kepada siapa pun yang tidak mendapatkan hak asasinya, khususnya hak beragama," katanya.

Baca juga: Larangan memakai cadar dianggap tindakan arogan

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Monalisa
COPYRIGHT © ANTARA 2018