Pangkalpinang (ANTARA News) - Adanya keinginan sebagian anggota masyarakat agar ada calon independen dalam pemilihan presiden, menurut Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wiranto, boleh-boleh saja dan bisa diakomodasi. "Adanya wacana Capres independen itu tidak masalah. Saya juga tidak keberatan. Persoalannya bila calon independen tersebut terpilih, bagaimana kekuatan mereka di parlemen," katanya usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura se-Provinsi Bangka Belitung, di Pangkalpinang, Minggu. Calon independen yang terpilih jelas akan merusak suatu proses menuju pemerintahan yang kuat. Pemerintahannya tidak mendapat dukungan signifikan dari parlemen. Wacana Capres independen hanya bisa diimplementasikan bila UUD 45 diamandemen lagi. Dalam UUD Pasal 6A ayat 2 UUD 45 secara tegas menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh suatu partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Calon independen yang memungkinkan saat ini adalah untuk pemilihan kepala daerah, sementara undang-undangnya masih dalam proses uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007