Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung, Senin, mendaftarkan gugatan perdata atas dugaan penyelewengan dana pada Yayasan Supersemar yang diketuai mantan Presiden Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), dengan nomor registrasi perkara 904/Pdt.G/2007/PN.Jaksel. Ketua tim pengacara negara untuk kasus tersebut, Dachmar Monte, setelah menyerahkan berkas gugatan mengatakan Soeharto digugat atas dugaan melakukan perbuatan melanggar hukum seperti diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Menurut Dachmar, Yayasan Supersemar pada awalnya bertujuan menyalurkan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kurang mampu. Sejak 1978, katanya, yayasan tersebut menghimpun dana negara melalui bank-bank pemerintah dan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15/1976 yang mengatur pengeluaran dana untuk kegiatan sosial khususnya bidang pendidikan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/1978, serta Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, seharusnya uang yang diterima disalurkan untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa. "Kenyataannya, kita lihat tidak seperti itu," kata Dachmar. Menurut Dachmar, telah terjadi penyelewengan dana sebesar 420 juta dolar AS. Dachmar tidak bersedia menjelaskan, jumlah materi gugatan yang diajukan ke Kejakgung untuk menutup kerugian negara akibat penyelewengan itu. Dia, hanya mengatakan, substansi gugatan akan diketahui publik saat sidang perdana sesuai jadwal yang diatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan perdata itu, tambah Dachmar, Kejakgung rencananya akan mengahadirkan antara 15 dan 20 saksi untuk memperkuat substansi gugatan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007