Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Direktorat Reserse dan Kriminal (Reskrim) saat ini meminta keterangan dari 14 saksi sehubungan dengan kasus pembentangan bendera Bintang Kejora, pada pembukaan Konferensi Musyawarah Besar Masyarakat Adat Papua (KMBMAP) di GOR Cendrawasih, Jayapura pada 3 Juli lalu. Direktur Reskrim Polda Papua, Kombes Pol Paulus Waterpauw kepada ANTARA News di Jayapura, Senin, mengakui, para saksi itu selain berasal dari panitia KMBMAP juga pejabat di lingkungan Pemda Papua dan KONI. Para pejabat yang telah dimintai keterangannya itu, kata Kombes Waterpauw, masing masing Sekda Papua Drs.Tedjo Suprapto dan Kabid Hubungan Antar Lembaga Direktorat Kesbang Drs.Didik diperiksa sebagai saksi dan Ketua Harian KONI Hanock Mackbon sehubungan pemberian izin menggunakan tempat. Ketiga pejabat itu dimintai keterangan pada 6 Juli dan 7 Juli. Sedangkan saat ini penyidik sedang meminta keterangan dari ketiga orang panitia yakni Fadel Al Hamid, Ketua II Dewan Adat Papua (DAP) Willem Bonay yang saat konferensi sebagai pimpinan sidang dan Piet Mansawan. Ketika ditanya kapan pemeriksaan terhadap para penari dari grup Sampari dari Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang dalam tariannya kemudian membentangkan bendera Bintang Kejora, Dir Reskrim Polda Papua itu mengatakan, hingga saat ini belum ada jadwal untuk memanggil dan memintai keterangan dari mereka. "Hingga saat ini belum ada jadwal untuk memanggil dan memeriksa mereka," tegas Kombes Waterpauw. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007