Depok (ANTARA News) - Adik kandung terdakwa kasus First Travel Andika Surachman, Agus Junaidi mengaku tidak mengetahui kronologi kasus biro perjalanan umroh milik kakak kandungnya.

"Saya hanya karyawan First Travel bagian manifest, tak tahu kronologisnya seperti apa," kata Agus ketika menjawab pertanyaan Antara di Pengadilan Negeri Depok, Senin.

Ia menjelaskan bahwa dirinya memang telah di-BAP terkait kasus First Travel namun tidak ada yang dijelaskan karena memang tidak mengetahui kasus tersebut.

"Tak ada yang bisa saya jelaskan," katanya.

Sebelumnya Agus Junaidi mengundurkan sebagai saksi setelah majelis hakim memberikan alternatif pilihan.

"Anda sebagai adik kandung terdakwa bisa memilih untuk mengundurkan diri atau melanjutkan sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi ketika akan memulai sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Mendapat tawaran seperti itu dari majelis hakim, Agus pun menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi kasus First Travel yang menjerat kakak kandungnya Andika.

"Saya mengundurkan diri saja Pak Hakim," kata Agus.

Agus kemudian meninggalkan ruang sidang, sementara sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Baca juga: Adik kandung terdakwa First Travel mundur jadi saksi

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2018