Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e) Made Oka Masasung membantah pernyataan Setya Novanto dalam persidangan pekan lalu yang menyebutkan bahwa terdapat dana KTP-elektronik (KTP-e) yang mengalir ke Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar AS.

"Kalau menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan," kata kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Bambang berada di KPK untuk mendampingi Made Oka yang baru selesai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto dalam kasus korupsi KTP-e.

Baca juga: Setnov sebut Puan dan Pramono dalam sidang KTP-e

Ia juga menyatakan bahwa kliennya itu, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018, tidak pernah mendatangi rumah Novanto untuk menyampaikan bahwa terdapat dua anggota dewan yang menerima dana KTP-e.

"Tidak ada, Pak Made tidak ada, karena itu bulan Oktober 2012 tidak pernah ke rumah Pak Novanto," ungkap Bambang.

Bambang pun tidak mengetahui apakah pernyataan Novanto tersebut untuk menggiring sesuatu.

"Saya tidak tahu, itu kan haknya beliau. Apakah itu benar atau tidak yang penting kita sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Bambang.

Baca juga: Soal aliran dana ke Puan dan Pramono, PDIP siap diaudit

Lebih lanjut, ia pun membenarkan bahwa keluarga kliennya itu memang dekat dengan keluarga Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.

"Dari dulu keluarganya Pak Karno dan Pak Oka dekat. Sejak beliau jadi Presiden," ungkap Bambang.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku ada dana KTP-e yang mengalir untuk Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar Amerika.

Baca juga: Pramono nyatakan "tak ada urusan" dengan proyek KTP-e

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2018