Bandung (ANTARA News) - Dalam waktu dekat berkas perkara kematian Madya Praja IPDN yang menyeret mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi sebagai tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar oleh penyidik Polda Jabar. Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Widodo Supriadi SH kepada pers di Bandung, Rabu mengatakan, pelimpahan BAP tersangka Nyoman tahap pertama sebenarnya sudah dilakukan penyidik Polda Jabar kepada Kejati Jabar. Bahkan sudah dua pekan ini BAP tersebut masih dalam penelitian jaksa. "Penelitian tahap pertama BAP tersangka Nyoman Sumaryadi masih dilakukan sejak dua pekan silam, namun belum dinyatakan P-21," katanya. Menurut dia, tahap pertama itu adalah melakukan penelitian BAP guna mengetahui kekurangan dari proses pemberkasan penyidik Polda Jabar. "Setelah diteliti, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik bagian mana saja yang harus dilengkapi," katanya. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, baru berkas tersebut masuk tahap kedua, yakni pelimpahan BAP beserta penghadapan tersangkanya untuk selanjutnya diproses di Kejaksaan Tinggi Jabar sebelum diajukan ke Pengadilan guna disidangkan, katanya. Mengenai pengadilan mana yang akan menyidangkan Nyoman, Widodo mengatakan, sesuai dengan tempat kejadian perkara dan jumlah saksi yang diperiksa, besar kemungkinan Nyoman akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, mengingat TKP-nya di RS Al-Islam Bandung dan banyak saksi warga Bandung ketimbang Sumedang. Ditanya soal kekurangan penyidik atas BAP tersangka Nyoman, Widodo mengatakan, pihaknya belum mengetahuinya karena yang memeriksa adalah tim jaksa yang berjumlah sembilan orang yang saat ini tengah menangani perkara yang sama atas nama Lexie M Giroth, Iyeng Sopandi dan Obon bin Naid. Sedangkan mengenai pasal yang akan diterapkan kepada tersangka Nyoman, kata Widodo, tidak jauh berbeda dengan yang dikenakan kepada terdakwa Lexie, yakni pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH-Pidana, pasal 221 dan pasal 222 KUH-Pidana, dan pasal 78 Undang Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007