Tangerang (PR Wire) -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) sarana dan prasarana bahan bakar nabati (BBN) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Selasa (6/3).
 
"Kegiatan ini bertujuan agar Pertamina dapat mengoperasionalkan dan melakukan pemeliharaan sarpras BBN tersebut, yang merupakan salah bentuk dukungan program Mandatori B20 di Indonesia," ujar Sekretaris Ditjen EBTKE Wawan Supriatna dalam sambutannya.
 
Mandatori B20 atau mandatori biodiesel sebesar 20 persen yang mana tertuang dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 12/2015 tentang tahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak.
 
Wawan melanjutkan, aset hasil Pembangunan Sarana dan Prasarana BBN di TBBM Pertamina akan dipindahtangankan kepada PT Pertamina (Persero) melalui mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak ditandatangani BASTO.
 
“Ini merupakan keputusan yang berani dan proses nya tidak mudah ketika usulan pembangunan sarpras ini diajukan, kami mohon kerja sama Pertamina, apa yg sudah kita bangun bersama dapat dipelihara dengan optimal” ujar Wawan.
 
 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2018