Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan meminta agar pembahasan RUU Partai Politik dan Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD dari pihak Departemen Dalam Negeri diwakili oleh Mendagri definitif, bukan mendagri ad interim. "Kalau mau indah catatan untuk pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, maka UU ini tidak dibuat DPR dengan mendagri ad interim. Kalau boleh mendagri ad interim menyampaikan ke Presiden agar sebelum 16 Agustus sudah ada mendagri definitif," kata Panda di Jakarta, Rabu. Pernyataan Panda tersebut, disampaikan dalam rapat panitia khusus RUU Parpol dan Susduk dengan agenda mendengarkan penjelasan pemerintah yang dihadiri Mendagri Ad Interim Widodo AS, Mensesneg Hatta Radjasa, dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Sudin Manan Sinaga mewakili Menhukdan HAM; mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi; dan mengesahkan mekanisme kerja dan acara rapat pansus di Gedung MPR/DPR Jakarta. Panda mengatakan, pihaknya berharap dalam rapat lanjutan untuk mendapat penjelasan dari pihak pemerintah yang dijadwalkan tanggal 5 September 2007 dapat dihadiri oleh mendagri definitif. "Calon sudah banyak, ada Mardiyanto, EE Mangindaan, dan lain sebagainya. UU ini akan dicatat sejarah, jika UU dibuat dengan mendagri ad interim kan kurang elok. Ini serius dan penting," tegas Panda yang kemudian disambut tawa peserta rapat yang lain. Dalam kesempatan itu, Panda menegaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar tidak adanya kunjungan kerja atau kunjungan daerah, karena sejak awal pembentukan DPD mereka bekerja di daerah dan berkantor di daerah. "Kunjungan daerah tidak ada, dia memang kerja di daerah, tinggal di daerah, dan berkantor di daerah. Jadi bukan kunjungan daerah atau kerja," katanya. Masukan lain, PDIP meminta agar keadaulatan partai politik tidak "diobok-obok" oleh pemerintah dan partai politik harus diberikan kesempatan untuk mengatur sendiri. Sementara pandangan dari Fraksi Golkar yang dibacakan Hajriyanto Tohari menjelaskan bahwa Fraksi Golkar mengajak pansus memfokuskan pada penyempurnaan syarat-syarat pembentukan partai politik. Fraksi Golkar melihat bahwa pembentukan parpol jangan hanya menekankan kebebasan warga negara, tapi juga harus mementingkan pemenuhan syarat seperti, adanya modal finansial yang memberi jaminan bagi kelangsungan hidup parpol bersangkutan. Pandangan dari fraksi-fraksi itu, disampaikan setelah pihak pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai RUU Partai Politik dan Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Parpol dan Susduk Ganjar Pranowo.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007