Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Sentra Artha Futures (SAF) mulai 10 Juli 2007. Pernyataan PT BBJ di Jakarta, Rabu, menyebutkan, pencabutan SPAB terhadap SAF menyusul pembekuan SPAB yang telah dikenakan oleh BBJ kepada pialang tersebut beberapa waktu lalu, dan setelah habis tenggang waktu yang diberikan kepada yang bersangkutan, tidak ditemukan adanya langkah-langkah perbaikan. Tim Audit BBJ menemukan bahwa SAF tidak melaksanakan langkah perbaikan dalam masa pengenaan sanksi administratif pembekuan SPAB dan tidak dipenuhinya klaim dari 9 nasabah pelapor. Tim Audit juga menemukan bahwa SAF melakukan pelanggaran padal 51 ayat 4 UU Nomor 32 tahun 1997 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dna pidana denda paling banyak Rp4 miliar, yaitu berupa penyalahgunaan pengelolaan dana nasabah di Rekening Terpisah yang mengakibatkan terjadinya kegagalan penarikan equity/margin nasabah. Tim Audit juga menemukan bukti SAF melakukan transaksi di masa pengenaan sanksi pembekuan SPAB, di mana transaksi nasabah tersebut otomatis tidak terdaftar di Bursa (perusahaan mengambil posisi sebagai lawan transaksi dari nasabah pelapor dan nasabah-nasabah lainnya). BBJ menghimbau kepada para nasabah untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007