Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan tertutup dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono. Pertemuan itu berlangsung sekitar dua jam di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta, Kamis. Usai pertemuan, sekitar pukul 11.30 WIB, Juwono menghindari wartawan, dengan cara keluar melalui pintu samping Gedung KPK yang biasanya selalu terkunci Pintu itu khusus dibukakan untuk Juwono yang tidak ingin bertemu wartawan yang menunggu di pintu depan Gedung KPK. Juwono yang mengenakan setelan safari abu-abu lolos dari kejaran wartawan dan langsung memasuki mobil dinas Toyota Camry yang tidak mengenakan plat RI 18 seperti biasanya. Tak ada kaitan Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan pertemuan tertutup dengan Juwono itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi di Departemen Pertahanan (Dephan) yang sedang diselidiki oleh KPK. "Tidak ada hubungannya dengan kasus yang diselidiki oleh KPK. Kalau itu urusan teknis, saya kira Juwono tidak akan terlalu menguasai hal-hal seperti itu," tuturnya. Ruki mengaku pertemuan dengan Juwono untuk mengkoordinasikan reformasi birokrasi di Dephan. Ia berharap reformasi birokrasi yang telah dimulai oleh Departemen Keuangan dapat diikuti oleh Dephan. Reformasi birokrasi di Dephan, lanjut dia, dianggap penting karena membawahi TNI dan agar tidak terjadi masalah dalam pengadaan barang dan jasa di TNI. "Kita membicarakan soal reformasi birokrasi, jangan sampai lagi ada pengadaan di Dephan, Mabes TNI, yang mengalami hal-hal seperti itu," ujarnya. Wakil Ketua KPK, Erry Ryana Hardjapamekas, yang juga menghadiri pertemuan, memberikan pernyataan senada dengan Ruki. Ia mengatakan pembicaraan koordinasi reformasi birokrasi di Dephan adalah agenda pencegahan korupsi yang juga telah dibicarakan oleh KPK dengan departemen-departemen lainnya. KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan konstruksi dan pengadaan barang di gedung sekretariat jenderal Dephan. KPK telah meminta keterangan mantan Kepala Biro Umum Setjen Dephan, BrigJend TNI Adi Suranto. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2006 menemukan adanya pemborosan keuangan senilai Rp9,82 miliar pada pengadaan barang dan pembangunan konstruksi gedung sekretariat jenderal Dephan. Pengadaan barang dan pembangunan gedung itu dianggarkan dalam tahun anggaran 2005 dan 2006. BPK menemukan harga satuan bahan bangunan yang ditentukan dalam proyek pembangunan itu melebihi harga standar yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dijadikan patokan dalam nilai kontrak, menurut BPK, juga lebih tinggi dibanding harga yang wajar. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007