Santiago (ANTARA News) - Seorang Hakim Mahkamah Agung Chile memutuskan bahwa Mantan Presiden negeri itu yang kini bermukim di Jepang, Alberto Fujimori, tak usah diekstradisi dari Chile ke Peru karena jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan kasusnya. Orlando Alvarez, sang hakim tersebut, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum Peru telah gagal memperlihatkan Fujimori terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) termasuk dua pembantaian selama perang di Peru melawan kelompok pemberontak Maois Jalan Terang pada 1990-an. Peru menyatakan, negara itu akan mengajukan banding, yang menjadi kejutan karena para jaksa Chile telah merekomendasikan ekstradisi. Dalam putusannya, yang berisi 122 pertimbangan terpisah, Alvarez mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah gagal memperlihatkan bahwa Fujimori terlibat dalam korupsi selama masa kekuasaannya 1990-2000. Putusan hakim itu disampaikan ke Mahkamah Agung, yang memegang putusan terakhir mengenai apakah Fujimori dikirim ke Lima. dalam kebanyakan kasus, pengadilan tersebut mempertahankan putusan hakim-hakimnya. Para pembela Fujimori mengatakan mereka akan segera mengusahakan pembebasan mantan presiden berusia 68 tahun itu dari tahanan rumah di ibukota Chile, Santiago. Namun, ia barangkali akan dilarang meninggalkan negeri itu sampai Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya. "Kami telah kalah dalam perjuangan ini, tapi bukan dalam perang," kata Menteri Kehakiman Peru Maria Zavala kepada wartawan di Lima. Fujimori telah berada di Chile sejak 2005 dan telah dikenakan tahanan rumah sejak bulan lalu, selama menunggu putusan kasusnya. Ia mengatakan, dalam suatu pernyataan, putusan tersebut membuktikan. "Tak pernah terlibat dalam semua aksi itu yang telah dituduhkan oleh para penentang politik saya, tanpa dasar," katanya menambahkan, seperti dilaporkan AFP. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007