Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Yurnalis Ngayoh, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Kaltim. Yurnalis yang didampingi oleh dua ajudannya tiba di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, pada pukul 09.30 WIB. Ia hanya terdiam ketika ditanya pers mengenai tujuan kedatangannya ke KPK. Namun, juru bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan, KPK meminta keterangan Yurnalis untuk penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Kalimantan Timur. Pengadaan unit pemadam kebakaran di Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yaitu pada 2002 senilai Rp25 miliar untuk 22 unit, dan pada 2005 senilai Rp30 miliar untuk dua unit. Pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran dilakukan di hampir seluruh provinsi di Indonesia dan dilaksanakan secara terpusat melalui radiogram dari Departemen Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Ditjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi. Pengadaan secara terpusat itu meliputi penunjukkan rekanan yang juga ditentukan oleh pemerintah pusat. Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat itu, KPK telah meminta keterangan beberapa kepala daerah, di antaranya Gubernur Bali Dewa Made Beratha, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Octavianus Atururi, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. KPK telah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan unit pemadam kebakaran di hampir seluruh wilayah di Indonesia itu sejak 2006 dan sampai saat ini secara resmi baru mengumumkan satu tersangka, yaitu mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007