Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Golongan Karya/Golkar (FPG) mengusulkan, agar seluruh pemilihan umum (pemilu) mendatang dapat diselenggarakan secara serentak guna menghindari terkurasnya sumber daya dan dana masyarakat. Usulan FPG itu dibacakan anggota FPG, Hardi Soesilo, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPR dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu anggota DPR/DPD dan DPRD serta RUU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) di Gedung DPR Jakarta, Kamis. Hardi Soesilo mengatakan, fraksinya menilai bahwa pemilu yang dilakukan dalam enam kali pelaksanaan, seperti sebelumnya, telah menguras sumber daya dan dana masyarakat, dan masyarakat juga harus menanggung berbagai dampak negatif dan akibat yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, FPG berpendapat, sebaiknya pemilu disederhanakan dengan tetap mempertahankan pemilu legislatif secara serentak dan secara bertahap menyelenggarakan pilkada secara serentak. Begitu juga dengan pilpres. "Sedangkan, pilkada dapat dilaksanakan serentak di masing-masing kabupaten, seperti yang sudah dilaksanakan diberbagai daerah," katanya. FPG juga mengusulkan soal sistem pemilu, yakni untuk memilih anggota DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka seperti yang diberlakukan pada Pemilu 2004 tetap mengandung prinsip terbatas tidak murni. "Pembatasnya adalah dalam penetapan calon terpilih, yaitu yang memperoleh suara sama atau lebih dengan bilangan pembagi pemilih (BPP) dimasing-masing daerah pemilihan," katanya. Sementara itu, FPG menilai, untuk mewujudkan terselenggaranya pemilu yang demokratis, berbagai keterbatasan yang ada secara berangsur-angsur mulai dikurangi dari 25 persen menjadi 100 persen dalam pemilu mendatang atau pada waktunya nanti pemilu bisa dilakukan dengan sistim distrik. Menurut FPG, pemberlakuan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka murni masih belum memberikan momentum yang kondusif dalam upaya membangun sistem keterwakilan rakyat yang kredibel dan aspiratif. Peda pemilu 2004, setiap daerah pemilihan (dapil) ditetapkan calon sebanyak-banyaknya 120 persen dari alokasi kursi. Berdasarkan pengamatan berbagai pihak, ketentuan tersebut mengandung kelemahan yakni para pemilih kurang fokus terhadap calon yang ingin dipilih. Karena itu, FPG mempertimbangkan untuk masing-masing dapil dengan alokasi kursi 3-6 dan pengajuan calon maksimal yang sama dengan jumlah kursi. "Sehingga para pemilih dapat lebih praktis dalam melaksanakan haknya dengan cukup mencoblos satu kali pada kartu suara yang secara horizontal tercantum tanda gambar partai, nama calon dan foto calon disetiap dapil(daerah pemilihan, red) bagi masing-masing partai peserta pemilu," katanya. FPG juga berpendapat bahwa pada prinsipnya anggota TNI/Polri berhak mendapat hak pilih seperti WNI lainnya yang memenuhi syarat. "Tapi penggunaan hak pilih tersebut pada 2009 sepenuhnya diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan TNI/Polri dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pertahanan serta keamanan nasional," katanya. Dalam rapat yang dipimpin Fery Mursyidan Baldan itu pemerintah diwakili oleh Mendagri ad interim Widodo AS, Mensesneg Hatta Rajasa dan Menkum HAM Andi Mattalatta. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007