Jakarta (ANTARA News) - Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempersilahkan Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto membela diri atas sanksi etik yang dikenakan kepadanya.

Ketua Umum PB IDI, Prof. Ilham Oetama Marsis, SpOG mengatakan IDI menyediakan bantuan hukum.

"Pemberian sanksi etik adalah ranah dari MKEK. Tapi sesuai dengan ketentuan organisasi (AD/ART PB IDI), maka dokter Terawan memiliki hak untuk mendapat pembelaan dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI di dalam forum yang disediakan khusus untuk itu," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan serupa pernah Marsis sampaikan dalam wawancara dengan salah satu media televisi swasta pada 2 April lalu.

Marsis mengatakan hal ini sudah dijadwalkan IDI namun dia tak bisa mengungkapkan waktunya karena merupakan ranah internal IDI.  
"Hal ini sudah dijadwalkan dalam waktu dekat (waktu tidak bisa diinfokan karena bersifat internal)," kata dia.

IDI sebelumnya memecat Terawan dari keanggotaan karena melanggar sejumlah kode etik, antara lain mengiklankan diri dan menjanjikan kesembuhan pada pasien.

Mengetahui ini sejumlah pihak memberikan respon. Beberapa dari mereka bahkan membela sang dokter, mulai dari politisi Mahfud MD hingga Aburizal Bakrie.

Baca juga: Pembelaan Ical hingga Ibas untuk dr Terawan

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2018