Banda Aceh (ANTARA News) - Sejumlah pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) meminta Komisaris Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Louise Arbour, mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM di daerah tersebut. "Kita ingin Komisaris Tinggi HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia mengusut kasus pelanggaran masa lalu di Aceh," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Afridal Darmi, di Banda Aceh, Kamis. Pada kesempatan yang dinilai langka karena dapat bertemu langsung dengan utusan PBB itu, para pemerhati masalah HAM melaporkan beberapa kondisi penegakan HAM di Aceh dan beberapa sisa kasus pelanggaran HAM. Di samping itu, mereka juga meminta agar pemerintah didesak untuk segera membentuk pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) yang merupakan amanat Undang-undang No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). "Selama ini kami terus mendesak agar segera dibentuk pengadilan HAM dan KKR tetapi belum ada reaksi dari pemerintah, karena itu mungkin mereka akan mendengar apabila itu didesak oleh utusan PBB," katanya. Para aktivis itu juga meminta utusan PBB juga memantau penggalian kuburan yang diduga korban konflik yang marak terjadi pasca penandatangan kesepakatan (MoU) damai Helsinki. Hingga saat ini telah digali sebanyak 41 kubur dan ditemukan 61 kerangka yang diduga korban konflik, yang telah dilaporkan kepada aparat hukum dan Komnas HAM untuk segera turun ke lokasi. "Kami meminta utusan PBB untuk memonitoring temuan-temuan ini. Penggalian kuburan itu dilakukan sendiri oleh masyarakat dan keluarga korban yang dikhawatirkan akan menghilangkan bukti-bukti," kata Direktur Kontras Aceh, Asiah. Dengan adanya campur tangan utusan PBB dalam hal monitoring diharapkan dapat mendesak pemerintah untuk membentuk tim khusus mengenai penggalian kubur. Louise Arbour juga didesak untuk menuntaskan masalah pelanggaran HAM yang terjadi terhadap jurnalis pada masa konflik bersenjata di Aceh yang setidaknya telah merenggut dua korban jiwa dari pekerja pers tersebut. Kasus meninggalnya wartawan RCTI Ersa Siregar dan Kameramen TVRI Muhammad Jamaluddin sekitar akhir 2003 hingga saat ini belum diusut secara tuntas siapa pelakunya. Menurut dia, kedua kasus ini sempat mencuat dan diambil alih oleh Komnas HAM untuk diselidiki, tapi sejauh ini belum diketahui sampai dimana proses penyelidikannya. "Karena itu kami juga mohon Komisaris Tinggi HAM PBB mendesak pemerintah menginvestigasi kembali kasus kekerasan ini," kata Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Maimun Saleh.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007