Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemui Pimpinan DPR membahas target dan capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pemerintah berharap penyelesaian Prolegnas mengutamakan kualitas bukan kuantitas.

"Salah satunya yang dibahas berkaitan dengan Prolegnas, walaupun utamanya adalah DPR namun terkait legislasi diharapkan membuat UU yang bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia menilai dalam setahun, produk legislasi yang dihasilkan DPR cukup satu hingga dua UU asalkan bermanfaat bagi masyarakat luas sehingga tidak perlu hingga 10-20 UU.

Selain itu Tjahjo menjelaskan, ia juga akan meminta pendapat Pimpinan DPR terkait usulannya agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan calon kepala daerah (cakada), karena banyak cakada terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Jadi saya sebagai Mendagri mau diskusi dengan Ketua DPR bagaimana baiknya," ujarnya.

Baca juga: DPR tolak PKPU larang caleg mantan napi

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Prolegnas prioritas 2018 sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang (RUU), dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Desember 2017.

50 RUU rincinnya adalah 31 RUU merupakan usul DPR RI, 16 RUU dari pemerintah, dan 3 RUU merupakan usulan DPD RI.

Sementara itu terkait PKPU Pencalonan Cakada, Pemerintah melalui Kemendagri mengusulkan agar KPU RI merevisi PKPU pencalonan untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau harus lewat Perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

Namun KPU secara tegas tidak akan mengubah Peraturan KPU Pencalonan demi mengganti peserta Pilkada Serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: KPK dukung PKPU terkait napi korupsi

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2018