Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung belum memastikan mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan diperiksa pekan ini sebagai tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.

"Terima kasih atas pertanyaannya, pada waktunya akan diinfokan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Senin.

Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru lainnya, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Satunya lagi adalah mantan direktur keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaanberdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Baca juga: Mantan dirut Pertamina Karen Agustiawan dicekal

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan peran Karen dalam dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok BMG itu bukan kelalaian melainkan kesengajaan.

"Yang pasti kalau korupsi, sengaja dong, bukan lalai. Dia sebagai dirut, dia menyetujui, dia yang memutuskan, dia yang memerintahkan pembayaran. Jadi bukan lalai," katanya.

Ia menegaskan penyidik mengindikasikan tidak adanya persetujuan komisaris atas investasi ajuan direksi Pertamina itu. "Semuanya harus diajak, apa gunanya komisaris kalau tidak diajak membahas sesuatu, apalagi ini masalah strategis dan sangat penting," kata Prasetyo.

Dia mengatakan perkara ini harus ditangani hati-hati karena harus mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan dari ahli. "Semua akan kita minta supaya semuanya lengkap dan kita yakin semua unsur-unsur terpenuhi," kata Prasetyo.

Warih Sadono menyatakan Karen sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak menjadi saksi.

Karen tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini, yakni 29 Maret 2017 dan 2 Oktober 2017, serta 8 Februari 2018 hingga ditetapkan tersangka pada 22 Maret 2018.

 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2018