Jakarta (ANTARA News) - Menkum HAM Andi Matalatta mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum melakukan verifikasi terhadap Partai GAM karena partai tersebut belum menyerahkan data-data lengkap mengenai partai lokal tersebut. "Dia (Partai GAM) mendaftar, melapor tetapi belum memasukkan data-data, jadi kita belum melakukan verifikasi," katanya menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Jumat. Andi Matalatta mengatakan, Depkum HAM akan memverifikasi apa kegiatan partai tersebut sebagai partai lokal, sesuai dengan UU. Untuk itu, katanya, pihaknya memerlukan data-data lengkap dari partai lokal di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) tersebut, seperti susunan pengurus dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART). "Karena itu semua adalah syarat agar partai baru itu mendapat status badan hukum. Antara lain harus mempunyai wilayah kepengurusan di 50 persen Kabupaten/Kota, berarti kan harus ada data-datanya," katanya. Ditanya mengenai lambang partai baru tersebut yang kemungkinan akan menggunakan lambang gambar Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Andi sekali lagi mengatakan partai tersebut belum menyerahkan data-data lengkap termasuk tanda gambar atau lambang partai tersebut. "Ya, belum tentu dia akan memasukkan gambar itu kan," katanya dan menambahkan bahwa partai lokal juga harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku pada partai politik lainnya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007