Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Madani untuk Indonesia (LSM LIMA) meminta panitia pengawas pemilu kepala daerah DKI Jakarta (Panwasda) untuk mengklarifikasi Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso atas dugaan melakukan kampanye dini bagi salah satu pasangan calon peserta pilkada. "Kami meminta Panwasda untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan Gubernur Sutiyoso dalam kampanye dini yang menguntungkan salah satu pasangan calon," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Said Salahudin, saat menyampaikan laporan di Kantor Panwasda DKI Jakarta, Jumat. Permintaan itu didasarkan pada temuan LSM tersebut di kawasan Jalan Raya Cipayung, Jakarta Timur. Di lokasi itu, LIMA menemukan spanduk yang mengajak warga untuk hadir pada acara silaturrahmi dan deklarasi sebuah forum yang mendukung salah satu pasangan calon ketika Sutiyoso menjadi salah satu pembicaranya. "Panwasda dapat mengklarifikasi dengan menanyakan, apakah gubernur datang pada acara tersebut," kata Said. Selain itu, LSM LIMA juga melaporkan temuan dua spanduk masing-masing di Jalan Raya Cipayung Jakarta Timur dan di Jalan Haji Ali, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang terpasang pada Senin 9 Juli 2007, masing-masing milik Fauzi Bowo dan Adang Daradjatun berisi ajakan untuk memilih. "Kami juga meminta para pasangan calon menghentikan segala bentuk praktik kampanye dini dan tidak lagi menggunakan cara-cara yang curang," ujarnya. Mereka juga meminta, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta merevisi keputusan KPU nomor 6 tahun 2007, tentang aturan kampanye yang telah melegalisasi terjadinya praktik kampanye dini. Mereka juga mendukung langkah Panwasda untuk menindak semua pelanggaran dan meminta agar masyarakat ikut ambil bagian dalam mengawasi dan memantau proses pilkada. Sementara itu, Ketua Panwasda DKI Jakarta, Suhartono memaparkan, laporan dari LSM LIMA merupakan laporan kedua, dan mencerminkan bentuk dari kesadaran bersama semua komponen masyarakat untuk mengawasi jalannya Pilkada DKI, agar dapat berjalan secaran baik. "Sesuai dengan UU yang dimaksud dengan kampanye adalah memaparkan visi dan misi yang disampaikan pada rapat terbatas sampai menyebarkan alat peraga," katanya. Sebelumnya, LSM LIMA sudah pernah menyampaikan laporan pada 5 Juli 2007 terkait pelanggaran yang juga dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Atas laporan tersebut, Panwasda DKI Jakarta sudah menyampaikan surat teguran terhadap tim kampanye masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007