Banda Aceh (ANTARA News) - Pembentukan qanun (peraturan daerah) tentang pers dan penyiaran Islami yang tengah digodok legislatif di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus melibatkan kalangan jurnalis. "Pembentukan qanun pers harus melibatkan jurnalis sehingga dapat dikontrol," kata Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Maimun Saleh di Banda Aceh, Jumat. Dia mengatakan, pada prinsipnya, ketika qanun itu dirancang insan pers memang diundang untuk memberikan masukan tetapi masalahnya pada saat itu sedang meliput sehingga hasilnya di luar kontrol jurnalis sendiri. Menurut dia, apa yang terjadi pada pers di Aceh saat ini adalah bentuk konkret dari kegagalan Dewan Pers yang pada dasarnya punya kewajiban untuk mensosialisasikan Undang-undang No.14/1999 tentang Pers ke seluruh Indonesia. Dewan pers belum pernah mensosialisasikan UU Pers di Aceh dengan alasan pada saat agenda itu akan dilakukan terjadi musibah tsunami 2004, maka hingga saat ini UU No.40/1999 belum tersosialisasi dengan baik. Dalam UU Pers sendiri juga telah ditentukan bahwa pers harus jujur, berbicara sesuai dengan fakta dan tidak menonjolkan hal-hal yang bersifat porno yang pada prinsipnya juga Islami sesuai dengan qanun pers. Dengan dibuatnya peraturan baru yaitu qanun pers maka harus dibentuk lembaga baru sehingga dapat mengatur dan mengontrol apakah peraturan itu berjalan baik atau tidak.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007