Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin menginstruksikan jajarannya menindak tegas orang-orang yang terlibat kasus minuman keras oplosan, termasuk di antaranya peracik, penjual dan distributor minuman keras semacam itu.

"Terhadap pihak-pihak yang terlibat, peracik, penjual, distributor. Yang sudah tersangka, baik yang sudah ditangani, ditahan, untuk diberi hukuman maksimal. Tidak ada toleransi," katanya di Polres Jakarta Selatan, Rabu.

Dia juga meminta jajarannya proaktif untuk berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan mengenai penanganan kasus minuman keras oplosan, yang menurut dia merupakan kasus klasik yang muncul lagi dengan modus baru.

"Ini kejahatan lama tapi metode baru. Kejahatan ini sudah lama berada di maayarakat," katanya.

Peredaran minuman keras oplosan telah menimbulkan petaka di beberapa daerah. Di beberapa wilayah Jakarta dan Jawa Barat saja menurut data kepolisian sampai saat ini sudah ada 82 orang yang tewas karena menenggak minuman keras oplosan, 51 orang di Kabupaten Bandung dan Sukabumi serta 31 orang di Jakarta.

Sejauh ini, polisi sudah menangkap dua penjual minuman keras oplosan di Jawa Barat. "Kami telusuri latar belakang dan motif penjual," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Tim gabungan yang terdiri atas penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polda Jabar dikerahkan untuk mengusut kasus ini bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Pusat Laboratorium Forensik.

Baca juga:
Di Jakarta dan Jabar total 82 orang tewas akibat miras oplosan
Miras oplosan maut di Jagakarsa mengandung zat mematikan

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2018