Solo (ANTARA News) - Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tanpa cukai di pasaran mencapai sekitar Rp3 triliun hingga Rp6 triliun per tahun. Direktur Industri Minuman dan Tembakau Departeman Perindustrian, Imam Haryono, di Solo, Jumat, mengatakan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) telah menyepakati kerjasama dengan kepolisian menindak tegas para produsen rokok ilegal, terutama yang tidak memakai cukai. "Kita tidak memandang itu rokok hasil industri rumahan atau pabrik, karena jelas merugikan negara begitu besar," katanya. Menurut dia, pemerintah tetap akan melakukan penyuluhan terlebih dahulu kepada perusahaan yang ada di Jawa Tengah ini tentang aturan dan tata niaga percukaian. "Termasuk penyuluhan tentang merek, yang selama ini banyak bermunculan merek yang hampir sama sehingga merugikan merek rokok yang sudah mapan," katanya. Ia mengatakan, perlu ada pembinaan manajemen produksi dari pemerintah agar perusahaan rokok kelas menengah ke bawah lebih profesional dalam mengerjakan mutu produksinya. Ia mengakui, akibat maraknya rokok ilegal telah terjadi persaingan yang tidak sehat, bahkan produksinya lebih banyak dari rokok yang legal. Menurut dia, peredaran rokok-rokok ilegal tersebut lebih banyak ditemui di pinggiran kota besar serta pelosok pedesaan. "Bahkan di luar Jawa juga ditemukan pendistribusiannya," katanya. Pertumbuhan produsen rokok ilegal tersebut, kata dia, tahun 2005 sampai tahun 2007 ini mencapai 23 persen. "Pemerintah cukup mewaspadai pertumbuhan produsen-produsen ilegal yang cukup besar ini," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007