Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang saat ini masih digodok DPR juga mengatur masalah pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang di Jakarta, Jumat, mengatakan RUU tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengatur masalah itu, yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen. "Salah satu kekhususan DKI, pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh dukungan lebih dari 50 persen, di samping kekhususan lainnya seperti memiliki empat deputi," kata Saut. Saut menjelaskan, jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. Pengaturan mengenai pilkada tersebut, tambah Saut, telah disepakati oleh panitia khusus dan saat ini RUU tinggal memasuki rapat paripurna yang dijadwalkan akan diselenggarakan minggu depan. Disinggung apakah dengan RUU DKI akan berpengaruh dengan pilkada DKI yang akan digelar 8 Agustus 2007, Saut menjelaskan kemungkinan besar tidak akan banyak berpengaruh. "Tergantung kapan diundangkan. Kalau RUU diundangkan September, maka tidak mungkin berpengaruh, karena UU tidak berlaku surut," ujarnya. Sebelumnya, Mendagri Ad Interim Widodo AS menyebutkan, ada enam substansi yang menjadi kekhususan DKI, di antaranya, RUU mengatur ketentuan empat deputi yang akan membantu gubenur DKI, pengaturan pendaan khusus guna penyelenggaraaan urusan pemerintahan yang bersifat khusus serta, pengaturan rencana tata ruang wilayah. Dalam salah satu pasal pada draft RUU Ibukota Negara diatur bahwa pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan alokasi anggaran khusus terkait fungsinya sebagai ibukota negara. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU Ibukota negara Effendi Simbolon mengatakan pihaknya setelah melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah sepakat untuk menambah anggaran dalam 10 item nomenklatur pembiayaan bagi Pemprov DKI Jakarta. Effendi memaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui adanya alokasi anggaran bagi 10 item tersebut meski belum diputuskan bagaimana mekanisme pemenuhannya. "Pemerintah sepakat bahwa itu memerlukan tambahan anggaran namun apakah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD atau Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) sektoral," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007