Ponorogo (ANTARA News) - Petugas gabungan dari Polsek Ngrayun Ponorogo dan Polisi Perhutani (Polhut) mengungkap kayu ilegal di Desa Baosan, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu.

Kapolsek Ngrayun AKP Sutriatno menuturkan, pihaknya menerima informasi tentang adanya tumpukan kayu pinus di pekarangan rumah warga Desa Baosan.

"Petugas mendapat informasi tentang adanya tumpukan kayu di pekarangan rumah Jemali, warga Dusun Galih, Desa Baosan, Kecamatan Ngrayun. Kayu diduga ditebang dari kawasan hutan," ujar Sutriatno.

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Sutriatno, anggota Polsek Ngrayun bersama Polhut mendatangi rumah Jemali.

Petugas menemukan kayu pinus sebanyak 17 gelondong dan sebuah gergaji ukuran 110 sentimeter.

"Petugas mengamankan barang bukti 17 gelondong kayu pinus dan sebuah gergaji `esek" ukuran 110 sentimeter ke Mapolsek Ngrayun untuk diproses hukum," tegasnya.

Menurut keterangannya kepada petugas, Jemali mengakui kayu tersebut ditebang dari kawasan hutan yang berada di wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Ngrayun.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018