Cirebon (ANTARA News) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, membela Fachri Hamzah, anggota DPR dari Fraksi PKS yang dihukum Badan Kehormatan (BK) DPR karena menerima dana non-bugeter dari Rohmin Dahuri, padahal pemberian itu sebagai honor jasa bekerja pada Rohmin Dahuri. "Fachri Hamzah menerima uang dari Rohmin Dahuri pada saat masih sering membuatkan teks, dokumen, maupun riset untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut," kata Tifatul Sembiring, usai melakukan temu kader di Kota Cirebon, Sabtu. Ia menilai keputusan BK DPR memberikan sanksi kepada Fachri lebih bermuatan politis daripada nilai keadilan, apalagi diberi sanksi berupa teguran keras dan tidak boleh duduk sebagai pimpinan dan alat kelengkapan DPR sampai masa jabatannya berakhir. "BK tidak adil karena dari lima anggota DPR, hanya Fachri saja yang dikenai sanksi, padahal saat menerima uang dari Rohmin itu, Fachri masih belum duduk sebagai anggota DPR," katanya. Menurut Tifatul, apa yang diterima oleh Fahcri Hamzah adalah uang atas jasa yang telah dilakukan Fachri terhadap Rohmin Dahuri, adapun mengenai sumber keuangannya, Fachri mengaku sama sekali tidak tahu menahu. "Ia berfikir kemungkinan berasal dari dana taktis menteri. Selain itu, ia pun sudah bekerja dengan Rohmin, sehingga tidak enak jika menolak pemberian Rohmin", jelasnya. Tifatul sudah mengkonfirmasi ke KPK bahwa yang dinamakan gratifikasi kalau ia sudah menjadi pejabat publik, sedangkan saat itu Fachri belum menjabat apa pun. Ia meminta agar pimpinan DPR bersikap adil dalam menyikapi permasalahan ini dan menuntut agar permasalahan ini diselesaikan pada koridor hukum,bukan koridor politik. "Permasalahan ini harus diselesaikan pada ranah KPK, bukan politik," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007