Jayapura (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua berhasil mengamankan 236 batang kayu merbau yang berasal dari Distrik Araray Kabupaten Sarmi.

Kayu tersebut diamankan pada Minggu (15/4) di kawasan Waena, Kota Jayapura, kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Dwi Prasetyo Wibowo di Jayapura, Selasa.

Menurut dia, selain mengamankan 236 batang kayu, anggotanya juga menahan lima sopir truk yang mengangkut kayu tersebut.

Kelima sopir yang ditahan yakni AM,IL,AC,NU dan SA, kata Kompol Wibowo seraya menambahkan para pengemudi itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan.

"Dari keterangan kelima sopir truk, terungkap kayu yang diangkut mereka milik AL, yang nantinya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya," katanya.

Para sopir mengaku mendapat bayaran Rp5 juta setiap kali mengangkut kayu, katanya.

Ia menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Kelima sopir truk itu nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Monalisa
COPYRIGHT © ANTARA 2018